Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.24/M.PPN/HK/03/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
17 Maret 2011
Tanggal Diundangkan
17 Maret 2011
Sumber
LL BAPPENAS: 3 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-

Habis tahun anggaran

T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan Terkait

-

Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
105 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.24/M.PPN/HK/03/2011

tentang Pembentukan Tim Pengarah Peningkatan Keefektifan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri untuk Mendukung Keefektifan Pembangunan Atau Tim Pengarah Aid For Development Effectiveness
Subjek
PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PINJAMAN HIBAH LUAR NEGERI

English Version belum tersedia.