Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.23A/M.PPN/HK/02/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
17 Maret 2011 |
Tanggal Diundangkan |
17 Maret 2011 |
Sumber | LL BAPPENAS: 3 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
- Habis tahun anggaran |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 118 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.23A/M.PPN/HK/02/2011
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor KEP.4/M.PPN/HK/01/2011 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012
NOMOR KEP.23A/M.PPN/HK/02/2011
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor KEP.4/M.PPN/HK/01/2011 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEMBENTUKAN - TIM PENYUSUN - RANCANGAN - RENCANA KERJA PEMERINTAH - RKP -