Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.14/M.PPN/HK/01/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
31 Januari 2011
|
Tanggal Diundangkan
31 Januari 2011
|
Sumber
LL BAPPENAS: 3 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
-
Habis tahun anggaran |
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
104 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.14/M.PPN/HK/01/2011
tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi Program Prakarsa Pembaruan Tata Pemerintahan Daerah (P2TPD)
Subjek
PEMBENTUKAN
TIM KOORDINASI
MONEV
PROGRAM
P2TPD
English Version belum tersedia.