Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.96/M.PPN/HK/10/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
08 Oktober 2012 |
Tanggal Diundangkan |
08 Oktober 2012 |
Sumber | LL BAPPENAS: 3 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
- Habis tahun anggaran |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 66 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.96/M.PPN/HK/10/2012
tentang
Pembentukan Tim Gabungan Penataan Kelembagaan Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyiapan Infrastruktur
NOMOR KEP.96/M.PPN/HK/10/2012
tentang
Pembentukan Tim Gabungan Penataan Kelembagaan Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyiapan Infrastruktur
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEMBENTUKAN - TIM GABUNGAN - PENATAAN - KELEMBAGAAN - INFRASTRUKTUR -
Abstrak belum tersedia.
Silakan menghubungi Pengelola JDIH.