Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.95/M.PPN/HK/10/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2012
|
Tanggal Diundangkan
08 Oktober 2012
|
Sumber
LL BAPPENAS: 4 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
-
Habis tahun anggaran |
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
84 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.95/M.PPN/HK/10/2012
tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pengembangan Sarana dan Prasarana Gedung Pusbindiklatren
Subjek
PEMBENTUKAN
TIM
PENGADAAN
TANAH
PUSBINDIKLATREN
Abstrak belum tersedia.
Silakan menghubungi Pengelola JDIH.
English Version belum tersedia.