Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
PER.008/M.PPN/11/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
30 November 2007
|
Tanggal Diundangkan
30 November 2007
|
Sumber
LL BAPPENAS: 13 HLM
|
Status
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status
DICABUT dengan
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
PASKAH SUZETTA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
2055 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.008/M.PPN/11/2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah di Lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
RENCANA KERJA PEMERINTAH
RKP
PENYUSUNAN
PEDOMAN
BAPPENAS
English Version belum tersedia.