Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
PER.008/M.PPN/11/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
30 November 2007 |
Tanggal Diundangkan |
30 November 2007 |
Sumber | LL BAPPENAS: 13 HLM |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status |
DICABUT dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | PASKAH SUZETTA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 2009 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor PER.008/M.PPN/11/2007
tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah di Lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor PER.008/M.PPN/11/2007
tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah di Lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: TIDAK BERLAKU
SUBJEK : RENCANA KERJA PEMERINTAH - RKP - PENYUSUNAN - PEDOMAN - BAPPENAS -