Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.103/M.PPN/HK/12/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal
Diundangkan
29 Desember 2011
Sumber LL BAPPENAS: 4 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
DIUBAH dengan
  1. Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.20/M.PPN/HK/02/2012
  2. Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.94/M.PPN/HK/10/2012
T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan
terkait
  1. Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.20/M.PPN/HK/02/2012
  2. Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.94/M.PPN/HK/10/2012
Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 97 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.103/M.PPN/HK/12/2011
tentang
Pengangkatan Pejabat Pengujian dan Perintah Membayar (Penerbit Surat Perintah Membayar), Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Kementerian PPN/BAPPENAS Tahun Anggaran 2012

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)