Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.90/M.PPN/HK/09/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
29 September 2011
|
Tanggal Diundangkan
29 September 2011
|
Sumber
LL BAPPENAS: 3 HLM.
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
|
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
87 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.90/M.PPN/HK/09/2011
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor KEP.29/M.PPN/HK/03/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Penanganan Bencana
Subjek
PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN BENCANA
English Version belum tersedia.