Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.89/M.PPN/HK/09/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
29 September 2011
Tanggal
Diundangkan
29 September 2011
Sumber LL BAPPENAS: 3 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
MENGUBAH

Keputusan Menteri  PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.28/M.PPN/HK/03/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian PercepatanPembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Pasca Konflik (P2DTDPK)

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan
terkait
Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 86 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.89/M.PPN/HK/09/2011
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor KEP.28/M.PPN/HK/03/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Pasca Konflik (P2DTDPK)

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)