Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.72/M.PPN/HK/06/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
13 Juni 2011
Tanggal
Diundangkan
13 Juni 2011
Sumber LL BAPPENAS: 3 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
MENGUBAH

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.2/M.PPN/HK/01/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Pengujian dan Perintah Membayar (Penerbit Surat Perintah Membayar), Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Kementeri

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan
terkait

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.6/M.PPN/HK/01/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.2/M.PPN/HK/01/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Pengujian dan Perintah Membayar (Penerbit Surat Perintah Membayar), Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Kementeri

Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 84 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.72/M.PPN/HK/06/2011
tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor KEP.2/M.PPN/HK/01/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Pengujian dan Perintah Membayar (Penerbit Surat Perintah Membayar), Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Kementeri

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)