Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
PER.004/M.PPN/10/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
30 Oktober 2008 |
Tanggal Diundangkan |
30 Oktober 2008 |
Sumber | LL BAPPENAS: 13 HLM |
Status |
BERLAKU |
Keterangan Status |
MENCABUT Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.010/Ket/2/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang-Barang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Bappenas |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | PASKAH SUZETTA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 1092 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor PER.004/M.PPN/10/2008
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor PER.004/M.PPN/10/2008
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: BERLAKU
SUBJEK : BARANG MILIK NEGARA - PENATAUSAHAAN - BMN - KEMENTERIAN PPN - BAPPENAS -