Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.71/M.PPN/HK/06/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
27 Juni 2012 |
Tanggal Diundangkan |
27 Juni 2012 |
Sumber | LL BAPPENAS: 3 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
- Habis tahun anggaran |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 133 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.71/M.PPN/HK/06/2012
tentang
Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis Prakarsa Strategis Penyusunan Strategi Peningkatan Daya Saing Daerah dalam Menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015
NOMOR KEP.71/M.PPN/HK/06/2012
tentang
Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis Prakarsa Strategis Penyusunan Strategi Peningkatan Daya Saing Daerah dalam Menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEMBENTUKAN - TIM PENGARAH - TIM TEKNIS - PRAKARSA STRATEGIS - AEC -