Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
5
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2009
|
Tanggal Diundangkan
11 Agustus 2009
|
Sumber
LL BAPPENAS: 3 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
|
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
PASKAH SUZETTA
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
4440 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (RENSTRA-KL) 2010-2014
Subjek
RENCANA STRATEGIS
RENSTRA
RENSTRA K/L
KEMENTERIAN/LEMBAGA
RENSTRA 2010-2014
English Version belum tersedia.