Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
5 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
11 Agustus 2009 |
Tanggal Diundangkan |
11 Agustus 2009 |
Sumber | LL BAPPENAS: 3 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
|
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | PASKAH SUZETTA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 4371 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2009
tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (RENSTRA-KL) 2010-2014
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2009
tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (RENSTRA-KL) 2010-2014
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : RENCANA STRATEGIS - RENSTRA - RENSTRA K/L - KEMENTERIAN/LEMBAGA - RENSTRA 2010-2014 -