Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.54/M.PPN/HK/07/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
01 Juli 2010
|
Tanggal Diundangkan
01 Juli 2010
|
Sumber
LL BAPPENAS: 3 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
|
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
66 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.54/M.PPN/HK/07/2010
tentang Perubahan atas Kepmen PPN Nomor KEP.17/M.PPN/HK/02/2010 tentang Pembentukan Tim Pengarah Peningkatan Keefektifan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri untuk Mendukung Keefektifan Pembangunan atau Tim Pengarah Aid For Development Effectiveness
Subjek
English Version belum tersedia.