KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.39/M.PPN/HK/05/2010 tentang Perubahan atas Kepmen PPN Nomor KEP.21/M.PPN/HK/03/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pengembangan Studi Kelayakan Database Peraturan Perundang-Undangan
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)