Pencarian
Jenis | KEPUTUSAN MENTERI |
Nomor |
KEP.39/M.PPN/HK/05/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
12 Mei 2010 |
Tanggal Diundangkan |
12 Mei 2010 |
Sumber | LL BAPPENAS: 3 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan |
MENGUBAH Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.21/M.PPN/HK/03/2010 |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Terunduh | 42 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.39/M.PPN/HK/05/2010
tentang
Perubahan atas Kepmen PPN Nomor KEP.21/M.PPN/HK/03/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pengembangan Studi Kelayakan Database Peraturan Perundang-Undangan
NOMOR KEP.39/M.PPN/HK/05/2010
tentang
Perubahan atas Kepmen PPN Nomor KEP.21/M.PPN/HK/03/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pengembangan Studi Kelayakan Database Peraturan Perundang-Undangan
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEMBENTUKAN - TIM KOORDINASI STRATEGIS - STUDI KELAYAKAN - DATABASE - PERATURAN -