Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
1 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
27 Januari 2009 |
Tanggal Diundangkan |
27 Januari 2009 |
Sumber | LL BAPPENAS: 12 HLM |
Status |
BERLAKU |
Keterangan Status |
|
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | PASKAH SUZETTA |
Peraturan terkait |
- |
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 3612 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2009
tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2009
tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri
Status: BERLAKU
SUBJEK : PINJAMAN - DALAM NEGERI - PERENCANAAN - PENILAIAN - KEGIATAN -