Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.22/M.PPN/HK/03/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
02 Maret 2010
Tanggal
Diundangkan
02 Maret 2010
Sumber LL BAPPENAS: 3 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-

Habis tahun anggaran

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan
terkait

-

Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 92 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.22/M.PPN/HK/03/2010
tentang
Pembentukan Tim Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Kepemerintahan yang Baik (Tim PKNTKB)

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)