Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.17/M.PPN/HK/02/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
02 Februari 2010
Tanggal
Diundangkan
02 Februari 2010
Sumber LL BAPPENAS: 3 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
DIUBAH dengan

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.54/M.PPN/HK/07/2010

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan
terkait

-

Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 65 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.17/M.PPN/HK/02/2010
tentang
Pembentukan Tim Pengarah Peningkatan Keefektifan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri untuk Mendukung Keefektifan Pembangunan atau Tim Pengarah Aid For Development Effectiveness

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)