KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.17/M.PPN/HK/02/2010 tentang Pembentukan Tim Pengarah Peningkatan Keefektifan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri untuk Mendukung Keefektifan Pembangunan atau Tim Pengarah Aid For Development Effectiveness
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)