Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
3
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
01 April 2010
|
Tanggal Diundangkan
01 April 2010
|
Sumber
LL BAPPENAS: 10 HLM
|
Status
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status
DICABUT dengan
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
941 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: PER.005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan Serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
Subjek
PINJAMAN
HIBAH
LUAR NEGERI
PENGAJUAN
PERUBAHAN KEDUA
English Version belum tersedia.