Detail

Jenis
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
Permen
Nomor
3
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
01 April 2010
Tanggal Diundangkan
01 April 2010
Sumber
LL BAPPENAS: 10 HLM
Status

TIDAK BERLAKU

Keterangan Status
DICABUT dengan

Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan Terkait
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Terunduh
941 kali

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2010

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: PER.005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan Serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
Subjek
PINJAMAN HIBAH LUAR NEGERI PENGAJUAN PERUBAHAN KEDUA

English Version belum tersedia.