Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
3 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
01 April 2010 |
Tanggal Diundangkan |
01 April 2010 |
Sumber | LL BAPPENAS: 10 HLM |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status |
DICABUT dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 897 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2010
tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: PER.005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan Serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2010
tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: PER.005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan Serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
Status: TIDAK BERLAKU
SUBJEK : PINJAMAN - HIBAH - LUAR NEGERI - PENGAJUAN - PERUBAHAN KEDUA -