Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.44/M.PPN/HK/03/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
16 Maret 2012
Tanggal Diundangkan
16 Maret 2012
Sumber
LL BAPPENAS: 3 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
MENGUBAH

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.13/M.PPN/HK/01/2012 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional telah dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan Terkait
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
197 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.44/M.PPN/HK/03/2012

tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor KEP.13/M.PPN/HK/01/2012 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Subjek
BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL

English Version belum tersedia.