Pencarian
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Nomor |
2 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
02 Februari 2010 |
Tanggal Diundangkan |
02 Februari 2010 |
Sumber | LL BAPPENAS: 18 HLM |
Status |
TIDAK BERLAKU |
Keterangan |
DICABUT dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Terunduh | 2151 kali |
PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 2 TAHUN 2010
tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
NOMOR 2 TAHUN 2010
tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: TIDAK BERLAKU
SUBJEK : RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA - RAB - KEGIATAN - PEDOMAN - PERUBAHAN KETIGA -