Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.9/M.PPN/HK/01/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
25 Januari 2010
Tanggal Diundangkan
25 Januari 2010
Sumber
LL BAPPENAS: 4 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-

Habis tahun anggaran

T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan Terkait

-

Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
158 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.9/M.PPN/HK/01/2010

tentang Pembentukan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Pasca Konflik
Subjek
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PERCEPATAN DAERAH TERTINGGAL DAERAH PASCA KONFLIK

English Version belum tersedia.