Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
6
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
|
Tanggal Diundangkan
28 Desember 2011
|
Sumber
BN 2011 (917): 14 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
|
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
- |
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
822 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012
Subjek
DEKONSENTRASI
GUBERNUR
WAKIL PEMERINTAH
URUSAN PEMERINTAHAN
PELIMPAHAN
English Version belum tersedia.