Detail

Jenis
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
Kepmen
Nomor
KEP.28/M.PPN/HK/02/
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
29 Februari 2012
Tanggal Diundangkan
29 Februari 2012
Sumber
LL BAPPENAS: 3 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
-

-

T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan Terkait
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Terunduh
143 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.28/M.PPN/HK/02/2012

tentang Koordinasi Perencanaan, Pengendalian, dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Daerah Pasca Konflik (P2DTDPK)
Subjek
DAERAH TERTINGGAL DAERAH PASCA KONFLIK

Abstrak belum tersedia.
Silakan menghubungi Pengelola JDIH.



English Version belum tersedia.