Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.15/M.PPN/HK/01/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
31 Januari 2012
|
Tanggal Diundangkan
31 Januari 2012
|
Sumber
LL BAPPENAS: 4 HLM.
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
-
- |
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
187 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.15/M.PPN/HK/01/2012
tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Sekretariat Bersama 3 (Tiga) Kementerian : Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Progrma dan Kegiatan K/L di Daerah (Penggunaan Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama)
Subjek
TIM KOORDINASI
SEKRETARIAN BERSAMA
K/L DAERAH
English Version belum tersedia.