Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.15/M.PPN/HK/01/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
31 Januari 2012 |
Tanggal Diundangkan |
31 Januari 2012 |
Sumber | LL BAPPENAS: 4 HLM. |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
- - |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 133 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.15/M.PPN/HK/01/2012
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Sekretariat Bersama 3 (Tiga) Kementerian : Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Progrma dan Kegiatan K/L di Daerah (Penggunaan Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama)
NOMOR KEP.15/M.PPN/HK/01/2012
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Sekretariat Bersama 3 (Tiga) Kementerian : Peningkatan Efektivitas Penyelenggaraan Progrma dan Kegiatan K/L di Daerah (Penggunaan Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama)
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : TIM KOORDINASI - SEKRETARIAN BERSAMA - K/L DAERAH -