Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.8/M.PPN/HK/01/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
31 Januari 2012
Tanggal
Diundangkan
31 Januari 2012
Sumber LL BAPPENAS: 3 HLM.
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
DIUBAH dengan

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.80/M.PPN/HK/08/2012

T.E.U
Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Penandatangan ARMIDA S. ALISJAHBANA
Peraturan
terkait

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.80/M.PPN/HK/08/2012

Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 233 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.8/M.PPN/HK/01/2012
tentang
Pembentukan Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pencapaian Rencana Aksi Nasional dan Daerah Pangan dan Gizi (RAN-PG dan RAD-PG) 2011-2015

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)



SUBJEK : TIM KOORDINASI - RAD-PG - RAN-PG -