Detail
Jenis
Keputusan Menteri
|
Singkatan Jenis
Kepmen
|
Nomor
KEP.85/M.PPN/HK/05/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
17 Mei 2019
|
Tanggal Diundangkan
17 Mei 2019
|
Sumber
LL BAPPENAS: 6 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
MENGUBAH
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.26/M.PPN/HK/02/2019 |
T.E.U Badan
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
|
Penandatangan
BAMBANG PS. BRODJONEGORO
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
|
Terunduh
271 kali
|
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.85/M.PPN/HK/05/2019
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.26/M.PPN/HK/02/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penguatan Dana Alokasi Khusus Afirmasi dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Perbatasan, Transmigrasi, dan Pulau-Pulau Kecil Terluar
Subjek
PEMBENTUKAN
TIM KOORDINASI STRATEGIS
DANA ALOKASI KHUSUS AFIRMASI
DAERAH TERTINGGAL
PERBATASAN
English Version belum tersedia.