Pencarian
Jenis | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis | Kepmen |
Nomor |
KEP.85/M.PPN/HK/05/ |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
17 Mei 2019 |
Tanggal Diundangkan |
17 Mei 2019 |
Sumber | LL BAPPENAS: 6 HLM |
Status |
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status |
MENGUBAH Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.26/M.PPN/HK/02/2019 |
T.E.U Badan |
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS |
Penandatangan | BAMBANG PS. BRODJONEGORO |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Terunduh | 225 kali |
KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.85/M.PPN/HK/05/2019
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.26/M.PPN/HK/02/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penguatan Dana Alokasi Khusus Afirmasi dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Perbatasan, Transmigrasi, dan Pulau-Pulau Kecil Terluar
NOMOR KEP.85/M.PPN/HK/05/2019
tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.26/M.PPN/HK/02/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penguatan Dana Alokasi Khusus Afirmasi dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Perbatasan, Transmigrasi, dan Pulau-Pulau Kecil Terluar
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
SUBJEK : PEMBENTUKAN - TIM KOORDINASI STRATEGIS - DANA ALOKASI KHUSUS AFIRMASI - DAERAH TERTINGGAL - PERBATASAN -