KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.187/M.PPN/SES/HK/09/2019 TENTANG Perubahan atas KEP.130/M.PPN/SES/HK/07/2019 tentang Pembentukan Tim Penyusun Konsep Petunjuk Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara di Kementerian PPN/BAPPENAS
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
