KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.33/M.PPN/HK/02/2015 TENTANG Pembentukan Tim Evaluasi Perencanaan Jangka Menengah dan Tahunan Terhadap Pelaksanaannya
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
