PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG Rencana Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2011
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
