KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.7/M.PPN/HK/01/2010 TENTANG Pembentukan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Penaganan Bencana
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.29/M.PPN/HK/03/2011 TENTANG Pembentukan Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Penanganan Bencana
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.52/M.PPN/HK/04/2020 TENTANG Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Perencanaan dan Pengendalian Penanganan Pascabencana
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.108/M.PPN/HK/12/2020 TENTANG Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.52/M.PPN/HK/04/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Perencanaan dan Pengendalian Penanganan Pascabencana
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
