KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.88/M.PPN/HK/05/2019 TENTANG Perubahan atas KEP.29/M.PPN/HK/02/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pengelolaan Kegiatan Lembaga Internasional dan Lembaga Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
