KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.81/M.PPN/HK/08/2012 TENTANG Pembentukan Tim Penyusunan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI)
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.107/M.PPN/HK/12/2020 TENTANG Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.48/M.PPN/HK/04/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Pelaksanaan Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
