KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.69/M.PPN/HK/07/2020 TENTANG Pembentukan Tim Persiapan Peralihan dan Penutupan Satuan Kerja Nasional dan Keuangan Syariah (KNKS)
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
