KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.8/M.PPN/HK/02/2021 TENTANG Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional KEP.138/M.PPN/HK/12/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penguatan Pendampingan Pembangunan dalam Rangka Percepatan Pencapaian Pembangunan
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
