PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.27/M.PPN/HK/04/2010 TENTANG Pembentukan Tim Kerja Penyelenggaraan Rapat Kerja Presiden dengan Para Gubernur Se-Indonesia
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
