PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2012
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.48/M.PPN/HK/03/2013 TENTANG Pembentukan Tim Pengelolaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian PPN/BAPPENAS Tahun 2013
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.2/M.PPN/HK/01/2018 TENTANG Penetapan Alokasi Anggaran Dekonsentrasi Per Satker Kementerian PPN/BAPPENAS Tahun Anggaran 2018
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.47/M.PPN/HK/03/2018 TENTANG Pembentukan Tim Pengelolaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2018
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.37/M.PPN/HK/03/2019 TENTANG Pembentukan Tim Pengelolaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian PPN/BAPPENAS
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.76/M.PPN/HK/08/2012 TENTANG Pembentukan Tim Pengelolaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian PPN/BAPPENAS Tahun 2012
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
