KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.63/M.PPN/HK/05/2011 TENTANG Perubahan atas Keputusan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Nomor KEP.15/M.PPN/HK/01/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Kebijakan, Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK)
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.15/M.PPN/HK/01/2011 TENTANG Pembentukan Tim Koordinasi Penyusunan Kebijakan, Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi DAK
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.19/M.PPN/HK/02/2020 TENTANG Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Penyusunan Kebijakan dan Perencanaan DAK
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)
