SEWINDU IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 DALAM PERSPEKTIF STAKEHOLDERS

  • 06 JANI 2014 |
  • 1607 | BUKU HUKUM| Detail

Puji Sukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya penulisan laporan akhir Kajian “Sewindu Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Dalam Perspektif Stakeholders” ini.
Pada dasarnya kajian ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui Perspektif stakeholders Terhadap Undang-Undang Bnomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Stakeholders dalam kajian ini adalah Pemerintah Daerah diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Pemerintah Pusat diwakili oleh Biro Perencanaan dari Kementerian/Lembaga.
Kami menyadari kajian ini masih belum sempurna baik dalam kualitas, cakupan materi maupun jumlah stakeholders yang dijadikan sampel dalam kajian ini. Oleh karena itu, semua saran dan kritik demi kesempurnaan kajian ini akan sangat kami hargai.
Tidak lupa kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah menyumbangkan ide, waktu, dan tenaga hingga selesainya penyusunan laporan ini. Akhirnya semoga kajian ini bermanfaat bagi kita semua.


Subjek : SEWINDU IMPLEMENTASI