PENGEMBANGAN DAN IMPLEMENTASI METODE REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA) UNTUK MENILAI KEBIJAKAN (PERATURAN DAN NON PERATURAN) DI KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

  • 30 JANI 2012 |
  • 4175 | BUKU HUKUM| Detail

Ibu Menteri PPN/Kepala, Prof. Dr. Armida S Alisjahbana SE, MA, dalam Majalah Kabar Bappenas Volume 9 (April-Mei 2011) menyatakan bahwa Revitalisasi Bappenas dimaknai sebagai upaya untuk meraih kembali persepsi positif sebagai lembaga strategis melalui usaha serius meningkatkan mutu produk perencanaan dan upaya agar Bappenas selalu leading dalam setiap isu pembangunan. Melalui cara itu, Bappenas akan mampu menempatkan dirinya sebagai lembaga yang kredibel dan disegani. Apa yang disampaikan oleh Ibu Menteri merupakan hal utama yang harus direspon oleh seluruh staf/pejabat/unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas. Tanpa produk perencanaan dan produk kebijakan atas isu pembangunan yang berkualitas, sangat mustahil Bappenas diakui keberadaannya. Dalam rangka meningkatkan mutu perencanaan dan mutu kebijakan atas isu pembangunan, Biro Hukum mencoba melakukan kajian cepat dan ringkas tentang kemungkinan penerapan metode Regulatory Impact Analysis (RIA) untuk menilai kebijakan, termasuk produk perencanaan di Kementerian PPN/Bappenas. Hasil kajian ini berkesimpulan sangat mungkin metode RIA diterapkan. Dengan penerapan metode RIA ini diharapkan produk kebijakan yang dihasilkan oleh Kementerian PPN/Bappenas merupakan kebijakan yang diakui, tepat dan dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.


Subjek : PENGEMBANGAN IMPLEMENTASI RIA