ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/63

" >

MENELUSURI KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM (DISCOVERING THE POSITION OF PANCASILA AS THE BASIC NORM IN INDONESIA)

  • 28 FEB 2021 |
  • 36085 | PENELITIAN HUKUM| Detail

Dalam konstitusi Indonesia yang saat ini berlaku, tidak ditemukan istilah Pancasila dalam pembukaan ataupun di dalam batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945. Persoalan sumber rujukan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum Negara seringkali menjadi pertanyaan bagi para penyelenggara Negara pada saat harus mencari dokumen apakah yang dapat digunakan sebagai referensi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pengaturan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimanakah implementasi Pancasila sebagai sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dalam bangunan negara hukum di Indonesia.

Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum tercermin kontinuitasnya antara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3). Sebelum perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 rumusan Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum negara dapat ditemukan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia dan TAP II/MPR-RI/1978 Tentang Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila atau sering disebut Eka Prasetya Pancakarsa. Sedangkan setelah perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 istilah Pancasila sebagai dasar hukum ditemukan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Konsep Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum saat ini diimplementasikan dari aspek mikro yaitu dalam asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan dari aspek makro sebagai landasan negara hukum dan pembangunan sistem hukum nasional.

Artikel ini juga telah dimuat di iblam law review pada link berikut -> ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/63


Subjek :