03
DES
2012

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (Perpres 54/2010) tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mengisyaratkan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), dimana ULP merupakan unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Pasal 14 Perpres 54/2010 menyatakan bahwa K/L/D/I diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan Pasal 130 menyatakan bahwa ULP pada K/L/D/I (termasuk Kementerian PPN/Bappenas) tersebut sudah harus terbentuk dan berfungsi pada tahun anggaran 2014. Dengan demikian, ide dan persiapan pembentukan ULP harus dimulai sebelum tahun 2014. Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 005/M.PPN/10/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara PPN/Bappenas (Permen 5/2007) belum mengatur tentang ULP padahal pembentukan ULP merupakan kebutuhan mendesak untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kementerian PPN/Bappenas. Oleh karenanya, Biro Hukum melakukan kajian pembentukan ULP di Kementerian PPN/Bappenas dengan mengevaluasi Permen 5/2007 untuk mengakomodasi peluang dimasukkannya ULP dalam Permen tersebut dan sebagai ide awal pembentukan ULP di Kementerian PPN/Bappenas. Semoga, hasil kajian ini bermanfaat bagi kita semua.