
14
JAN
2019
JAN
2019
URGENSI PENGKAJIAN PRA-PERANCANGAN SEBAGAI INSTRUMEN PERBAIKAN PERENCANAAN DAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
VIEW: 1582 | LAINNYA
Paparan dengan Judul "Urgensi Pengkajian Pra-Perancangan Sebagai Instrumen Perbaikan Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" disampaikan pada Forum Komunikasi Hukum dalm rangka Peningkatan Kpasitas Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pertanian, pada tanggal 28 September 2018.
Outline:
1. Evaluasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Mengapa Perlu Pengkajian?;
3. Pengkajian dalam konteks Regulatory Planning;
4. Perbandiangan Beberapa Negara;
5. Tantangan Kedepan Bagi Perancang di K/L.
Subjek :
PENGKAJIAN PRA-PERANCANGAN