29
OKT
2012

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mengatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia, termasuk Peraturan Menteri. Namun demikian Undang-Undang tersebut belum mengatur kedudukan peraturan perundang-undangan atau peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat di bawah Menteri pada sebuah Kementerian. Padahal, dalam prakteknya aturan-aturan tersebut ada dan berlaku. Seperti halnya di Kementerian PPN/Bappenas, banyak aturan-aturan yang dibuat oleh Pejabat Eselon I dalam berbagai bentuk, baik berupa Surat Edaran, Petunjuk Pelaksana (Juklak), atau Petunjuk Teknis (Juknis). Penyusunan dan penetapan aturan-aturan tersebut belum dilaksanakan secara tertib administrasi dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dengan kedudukan dan kekuatan hukumnya. Oleh karena itu Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas memandang perlu melakukan Kajian "Kedudukan Hukum Peraturan (Regeling) dan Peraturan Kebijakan (Beleidregel) di bawah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional". Dengan adanya kajian ini diharapkan dapat tercipta tertib administrasi dan kepastian hukum yang lebih baik di Kementerian PPN/Bappenas. Akhir kata, semoga kajian ini memberikan manfaat bagi kita