PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) OLEH PENYELENGGARAAN NEGARA DALAM HAL PELAKSANAAN GANTI RUGI HARTA BENDA MATERIIL DAN IMMATERIIL PASCA KERUSUHAN MALUKU-MALUKU UTARA TAHUN 1999
Perkara Nomor : 318/PDT.G.class action/2011/PN. JKT.PST


Tahapan Proses
:
Gugatan
Tanggal Perkara
:
12 December 2012
Penggugat
:

Masyarakat Maluku-Maluku Utara yang diwakili oleh Syamsuri Launa

Tergugat
:
  1. Presiden RI(Tergugat 1/T1);
  2. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Tergugat 2/T2);
  3. Menteri Sosial (Tergugat 3/T3);
  4. Gubernur Maluku (Tergugat 4/T4);
  5. Gubernur Maluku Utara (Tergugat 5/T5);
  6. Gubernur Sulawesi Tenggara (Tergugat 6/T6);
  7. Menteri  Keuangan (Tergugat 7/T7);
  8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (Tergugat 8/T8);
  9. Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (Tergugat 9/T9);
  10. Menteri Koordinator Politik,Hukum dan Keamanan (Tergugat 10/T10);
  11. Menteri Koordinator Perekonomian (Tergugat 11/T11)
Status Akhir
:
Banding
Jenis Peradilan
:
Singkatan Jenis Peradilan
:
Tempat Peradilan
:
Sumber
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bidang Hukum/Jenis Perkara
:
Lokasi
:
Keterangan
:
  1. Mengabulkan Gugatan Perwakilan kelompok untuk sebagian;
  2. Menyatakan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, berupa uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditambah uang tunai sebesar
    Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing masing pengungsi sebanyak 213.217 Kepala Keluarga (KK)
    kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini, dengan mengurangkan dana BBR dan uang tunai yang telah pernah didistribusikan kepada masing-masing pengungsi tersebut;
  4. Menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian ganti rugi kepada masyarakat pengungsi tersebut dilakukan oleh satu tim
    panel atau tim Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang dikoordinir oleh Tergugat II, kuasa dari para wakil kelompok I, Kelompok II dan Kelompok III;
  5. Memerintahkan TERGUGAT II mengeluarkan surat keputusan penunjukan serta penetapan personil dari tim panel tersebut lengkap dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana isi diktum putusan ini ;
  6. Memerintahkan tim panel untuk mengalokasikan ganti rugi kepada masyarakat korban yang tergabung dalam anggota
    kelompok gugatan perwakilan kelompok ini yang jumlah dan identitasnya tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini, secara adil sesuai dengan bobot dan besarnya kerugian berdasarkan jenis kerugian yang diderita ;
  7. Menetapkan bahwa dalam hal pelaksanaan pembentukan tim panel serta pengalokasian dana sulit dilaksanakan maka pelaksanaannya berpedoman kepada hukum eksekusi perkara perdata dengan pelaksana/koordinator Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak menutup dilakukannya upaya-upaya musyawarah/negosiasi dalam hal pelaksanaan putusan di bawah koordinator Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ; 
  8.  Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk kepada putusan ini ;
  9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
  10. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XI secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang
    timbul akibat adanya perkara ini sebesar Rp. 6.116.000 (enam juta seratus enam belas ribu rupiah). 
Dokumen Putusan
:
File